Bab 9 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN )


1.            Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia
         Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah konsep perencanaan pembangunan                  
          yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun.
         Seperti namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti dibawah ini :
-          Dari sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan penerimaan pembangunan
-          Dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
APBN disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan
prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang
berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya
menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia.
       
Pengeluaran Pembangunan Berdasarkan Sumber Pembiayaan
1969/70 – 1992/93* (dalam miliar rupiah)
Tahun
Tabungan
Pemerintah
%
Bantuan
Luar Negeri
%
Jumlah**
%
REPELITA I
1969/70
1970/71
1971/72
1972/73
1973/74

REPELITA II
1974/75
1975/76
1976/77
1977/78
1978/79

REPELITA III
1979/80
1980/81
1981/82
1982/83
1983/84

REPELITA IV
1984/85
1985/86
1986/87
1987/88
1988/89

REPELITA V
1989/90
1990/91
1991/92
1992/93***

27.2
53.9
78.9
152.5
254.4


737.6
909.3
1276.2
1386.5
1522.4


2635.0
4427.0
5235.0
5422.0
6020.9


6476.5
7301.3
2581.2
3321.8
2265.3


4408.7
9548.7
11357.2
13311.8

23.0
31.9
36.8
49.1
55.5


76.1
64.9
62.0
64.2
59.6


65.6
74.8
75.4
73.6
60.8


65.1
67.1
31.0
35.0
18.5


31.9
49.1
52.2
58.1

91.0
120.4
135.5
157.8
203.9


232.0
491.6
783.8
773.4
1035.5


1381.1
1493.8
1709.0
1940.0
3882.4


3478.0
3572.6
5752.2
6158.0
9990.7


9429.3
9904.6
10409.1
9600.2

77.0
68.1
50.9
50.9
44.5


23.9
35.1
38.0
35.8
40.4


34.4
25.2
24.6
26.4
39.2


34.9
32.9
69.0
65.0
81.5


68.1
50.9
47.8
41.9

118.2
176.8
214.4
310.3
458.3


969.6
1400.9
2060.0
2159.9
2557.9


4016.1
5920.8
6944.0
7362.0
9903.3


9954.4
10873.9
8333.5
9479.8
12256.0


13838.0
19453.3
21766.3
22912.0

100
100
100
100
100


100
100
100
100
100


100
100
100
100
100


100
100
100
100
100


100
100
100
100

Catatan :
-          Untuk tahun 1969/70 – 1991/92 adalah angka realisasi sesuai dengan UU APBN T/P tahun yang bersangkutan
-          Termasuk saldo anggaran lebih
-          APBN
Berdasarkan kesimpulan table diatas, yaitu :
-            Kebijaksanaan yang ditempuh pemerintah dengan mengupayakan tambahan sumber dana pembangunan sudah cukup tepat. Hal ini disebabkan resiko yang harus dihadapi dengan pinjaman luar negeri tersebut relative lebih ringan dibandingkan dengan resiko jika pemerintah menutup kekurangan anggaran pembangunannya dengan melakukan peminjaman kepada Bank Sentral (BI).
-            Risiko yang dihadapi pemerintah dan masyarakat jika kekurangan dibiayai dengan pinjaman Bank Sentral adalah bahwa ada kemungkinan Bank Sentral akan mencoba memenuhi pinjaman tersebut dengan cara mencetak uang baru. Akibatnya jumlah uang yang beredar terlalu besar dari yang sebenarnya dibutuhkan. Jika pencetakan uang baru tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan produksi dan tersedianya komoditi kebutuhan masyarakat yang akan terjadi adalah kecenderungan kenaikan harga, yang berarti laju inflasi akan meningkat.
-            Adapaun resiko jika kekurangan dan ditutupi dengan pinjaman luar negeri adalah adanya kewajiban mengembalikan pinjaman tersebut berikut bunganya, hal ini akan semakin ringan jika sifat pinjamannya adalah lunak dan jangka waktunya cukup panjang. Namun perlu diingat bahwa besarnya pinjaman tersebut dalam mata uang Kita sangat dipengaruhi oleh konjungtur perekonomian dunia (kurs mata uang dolar terutama).
-            Pada awal PELITA, ternyata tabungan pemerintah masih sangat kecil peranannya (23%) dalam membiayai pembangunan di Indonesia, dimana sumber pembiayaan terbesar masih diperoleh dari pinjaman luar negeri (77%). Keadaan ini berbalik pada periode pertengahan PELITA III, dimana rata-rata peran tabungan pemerintah adalah 74%. Hal ini dapat dimengerti mengingat saat itu harga minyak bumi di pasar Internasional sangat baik, sehingga banyak dana masuk ke Indonesia melalui sektor migas tersebut.
-            Namun jika Kita perhatikan periode akhir PELITA IV, kondisi tabungan pemerintah sangat mengkhawatirkan, tercatat kontribusi tabungan pemerintah kepada dana pembangunan selama tiga tahun terakhir adalah 35.0%, 18.5%, dan 31.9%. Penyebab terjadinya kemerosotan tabungan pemerintah tersebut diantaranya adalah :

1.      Terjadinya resesi dunia yang mengakibatkan turunnya harga minyak bumi dan beberapa komoditi non-migas di pasaran dunia, hal ini berpengaruh terhadap turunnya penerimaan dalam negeri Indonesia.
2.      Merosotnya nilai mata uang dolar Amerika (depresiasi) terhadap mata uang asing, seperti terhadap Yen Jepang dan DM Jerman Barat. Karena nilai Rupiah ternyata masih dikaitkan dengan dolar Amerika tersebut, maka perekonomian Indonesia-pun ikut dirugikan dengan kejadian tersebut.

2.            Proses Pengusunan Anggaran
-       Penyusunan anggaran biasanya menggunakan tahun fiscal dan bukan tahun masehi, sehingga proses penyusunan oleh Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen sudah dimulai pada tanggal 1 April tahun yang bersangkutan. Oleh keduanya usulan rencana anggaran diajukan dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK)bagi anggaran rutin dan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk anggran pembangunan.
-       Selanjutnya DUK dan DUP tersebut, antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK dan DUP tersebut akan diproses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober hingga November.
-       Pada proses tersebut BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya dalam bulan Desember akan ditentukan batas atas (platfon) anggaran untuk tahun anggaran yang bersangkutan dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
-       Pada bulan Januari, setelah RAPBN tersebut dilampiri/disertai keterangan dari Pemerintah dengan Nota-Keuangan, akan disampaikan oleh Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan seperti yang tersirat dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945
-       Selanjutnya RAPBN tersebut akan dibahas oleh DPR bersama-sama dengan Menteri atau Ketua Lembaga yang bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN
-       Jika dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatan, maka RAPBN untuk tahun anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan dalam UU tentang APBN Tahun Anggaran …./….
-       Selanjutnya anggaran yang telah disetujui Pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen atau Lembaga Pemerintah yang bersangkutan

3.            Perkiraan Penerimaan Negara
Secara garis besar, Sumber Penerimaan Negara berasal dari :
a.      Penerimaan dalam Negeri
         Pertama, Penerimaan dalam Negeri untuk tahun-tahun awal setelah masa pemerintahan Orde Baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam.
         Namun dengan mulai tidak menentunya harga minyak dunia, maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sector migas perlu dikurangi. Untuk keperluan itu, maka Pemerintah menempuh beberapa kebijaksaaan, diantaranya :
-            Deregulasi bidang perbankan (1 Juni 1983). Yakni dengan mengurangi peran bank sentral, serta lebih member hak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk menentukan suku bunga deposito dan pinjaman sendiri. Dampak dari deregulasi ini adalah meningkatnya tabungan masyarakat.
-            Deregulasi bidang perpajakan (UU baru, 1 januari 1984), untuk memperbaiki penerimaan Negara.
-            Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap.
b.      Penerimaan Pembangunan
         Meskipun telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dengan dan ditunjukan dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri (utang bagi Indonesia) tersebut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan perioritas sektor-sektor yang lebih produktif. Dengan demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya).

4.            Perkiraan Pengeluaran
Secara garis besar, ppengeluaran negara dikelompokan menjadi 2 yakni :
a.    Pengeluaran Rutin
        Pengeluaran rutin negara, adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu adalah dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
-    Pengeluaran untuk belanja pegawai
-    Pengeluaran untuk belanja barang
-    Pengeluaran subsidi daerah otonom
-    Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
-    Pengeluaran lainnya
          b.    Pengeluaran pembangunan
                 Secara garis besar, yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :
-       Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen / lembaga negara, diantaranya untuk membiayai proyek – proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawab masing – masing departemen / negara bersangkutan.
                 -    Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
                 -    Pengeluaran pembangunan lainnya.

5.            Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
          Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang       harus diperhatikan. Hal – hal tersebut adalah :
          1.    Penerimaan Dalam Negeri Dari Migas
                 Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
                 -    Produksi minyak rata-rata perhari
                 -    Harga rata-rata ekspor minyak mentah
          2.    Penerimaan Dalam Negeri Diluar Migas
                 Faktor-faktor yang dipertimbangkan adalah :
                 -    Pajak penghasilan
                 -    Pajak pertambahan nilai
                 -    Bea masuk
                 -    Cukai
                 -    Pajak ekspor
                 -    Pajak bumi dan banguan
                 -    Bea materai
                 -    Pajak lainnya
                 -    Penerimaan bukan pajak
                 -    Penerimaan dari hasil penjualan BBM
          3.    Penerimaan Pembangunan
                 Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek


Sumber : ELEARNING

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSOK KETUA KPK

MENGENAL TENTANG BPK

MEREKA ITU SEPERTI NANO-NANO