Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2013

MEREKA ITU SEPERTI NANO-NANO

Gambar
       Seperti judulnya Mereka ini banyak rasanya, bukan karena Mereka bisa di makan yaa. ^-^ Maksudnya kebersamaan dengan Mereka itu sudah mengalami banyak rasa, kadang manis, pahit, sepet, sampi rasa pedas pun Kita alami. Yuups.. Mereka adalah Kakak-kakak dan adikku. Saya perkenalkan satu per satu yaa!        Kakakku yang pertama namanya Rizma, Aku sering memanggilnya 'Teteh'. Dia kakak yang baik, pinter, perhatian, yaa seperti kakak-kakak pada umumnya deh. Kakak keduaku namanya Pras, Aku sering memanggilnya 'Mas bes'. Nggak tau kenapa dari kecil Aku selalu memanggilnya dengan sebutan itu. ^-^ Dia sosok kakak yang baik, sabar menghadapi adik-adiknya. Dan yang terakhir namanya 'Rian'. Dia adikku satu-satunya, hanya beda satu tahun dariku, dan Kalau orang yang baru bertemu dengan Kita, Mereka pasti menyangka Aku ini adiknya rian. Heuuhh.. ya memang sih Dia len=bih tinggi dariku. Dan itu hal yang paling menyebalkan. Eh tapi.. nggak deh, seharusnya seneng dong

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

1. Pengertian Sengketa Menurut Winardi menyatakan bahwa, “Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.” Menurut Ali Achmad menyatakan bahwa, “sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.” 2. Cara Menyelesaikan Sengketa 1) Negosiasi Pengertian Negosiasi : 1. Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain. 2. Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak. Pola

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

1. Pengertian Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat “Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar. 2. Asas dan Tujuan Asas Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatika

PELINDUNGAN KONSUMEN

1.     Pengertian Perlindungan Konsumen                 Berdasarkan UU no.8 Pasal 1 Butir 1 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen  disebutkan bahwa “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. Kepastian hukum untuk melindungi hak-hak konsumen, yang diperkuat melalui undang-undang khusus, memberikan harapan agar pelaku usaha tidak lagi sewenang-wenang yang selalu merugikan hak konsumen.Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen beserta perangkat hukum lainnya, konsumen memiliki hak dan posisi yang berimbang, dan mereka pun bisa menggugat atau menuntut jika ternyata hak-haknya telah dirugikan atau dilanggar oleh pelaku usaha.                 Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kua

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

1.   Pengertian HAKI             Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. 2.   Sistem HAKI             Sistem HAKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HAKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem d