Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2013

senandung Kata Maaf

Berulang hanya sekedar mengulang rangkaian kata Berucap dengan perasaan haru mengalir Akankah maaf terucap menjawab Ketika kesalahan itu terbuat Aku hanya seseorang yang tak luput dari dosa Mengharap maaf dari sebuah hilaf ku perbuat Mengalir kata maaf bukan sekedar lisan terucap teruntai Mengharap sebuah keikhlasan terwujud Seiring hati mengiris sedih menjalani senandung maaf ini Karena beban ini tak sanggup ku bawa hingga akhir hayat Hanya pinta ku…”Maafkan Aku atas segala dosa Ku”....

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

A.    HUKUM 1.     PENGERTIAN HUKUM             Menurut Van Kant ,  Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.             Menurut Soerojo Wignjodipoero , S.H.  Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.            Menurut M.H. Tirtaamidjata, S.H. ,  Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya. 2.     UNSUR-UNSUR HUKUM 1)     Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat 2)     Peraturan yang ditetap