BSM Yakin Mampu Selesaikan Kasus Kredit Fiktif
Kamis, 24 Oktober 2013
PT Bank Syariah Mandiri (BSM) menyerahkan
penanganan kasus tindak pidana perbankan di BSM Kantor Cabang Bogor kepada
pihak kepolisian. Namun untuk masalah pembiayaan nasabah, BSM yakin dapat
menyelesaikannya, termasuk meminta pertanggungjawaban kepada para pihak
terlibat sesuai mekanisme hukum berlaku.
Corporate Secretary BSM, Taufik Machrus mengatakan saat ini ketiga pegawai BSM berinisial JL, HH dan MA yang terlibat kasus tidak pidana perbankan sudah dipecat. JL di-PHK pada 1 November 2012, HH 1 Desember 2012 dan MA pada 4 Oktober 2013.
Corporate Secretary BSM, Taufik Machrus mengatakan saat ini ketiga pegawai BSM berinisial JL, HH dan MA yang terlibat kasus tidak pidana perbankan sudah dipecat. JL di-PHK pada 1 November 2012, HH 1 Desember 2012 dan MA pada 4 Oktober 2013.
Taufik
mengatakan BSM menemukan ada pelanggaran ketentuan internal yang berindikasi
adanya dugaan tindak pidana perbankan di BSM KC Bogor pada 2012. Atas temuan
tersebut, dalam rangka menegakkan tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance atau GCG), BSM menurunkan tim audit internal.
"Hasil pemeriksaan tim audit internal memperkuat adanya dugaan
tindak pidana perbankan dimaksud," ucap Taufik saat jumpa pers, Kamis
(24/10). Untuk memproses dugaan tindak pidana tersebut, BSM melaporkan kasus
ini ke Bareskrim Mabes Polri dan mendukung penegakan hukum oleh kepolisian
sebagai integritas dan dalam rangka melindungi para pemangku kepentingan
perusahaan.
Kasus
tersebut tidak membuat BSM takut kehilangan nasabah. "Justru pengungkapan
kasus ini menunjukkan bahwa BSM punya sistem kontrol internal yang bagus.
Sistem ini akan menambah keyakinan dan kepercayaan nasabah bahwa BSM mampu
mengawal pembiayaan yang ada," ucap Machrus.
Dalam
kesempatan tersebut Machrus mengatakan bahwa mobil mewah yang disita kepolisian
bukanlah mobil milik mantan pegawai BSM tetapi milik developer yang menyediakan
perumahan untuk pemohon pembiayaan perumahan bernama Iyan Permana.
Konsultan Hukum BSM, Bambang Sulistiyono mengatakan BSM belum dapat memastikan berapa total kerugian yang timbul. "Yang jelas dari total pembiayaan perumahan yang disalurkan pada kasus itu sebanyak Rp 102 miliar, yang sudah kembali sekitar Rp 50-an miliar," ujarnya.
Konsultan Hukum BSM, Bambang Sulistiyono mengatakan BSM belum dapat memastikan berapa total kerugian yang timbul. "Yang jelas dari total pembiayaan perumahan yang disalurkan pada kasus itu sebanyak Rp 102 miliar, yang sudah kembali sekitar Rp 50-an miliar," ujarnya.
Sulis,
sapaan akrabnya mengatakan tingkat pembiayaan bermasalah non performing
financing atau NPF BSM tidak terganggu atas adanya masalah tersebut.
Pasalnya BSM mempunyai early warning system yang baik sehingga dapat
mendeteksi adanya penyimpangan. "Kami punya Direktorat Kepatuhan yang
selalu memantau. Kalau penyaluran pembiayaan suatu kantor cabang tiba-tiba
meningkat drastis maka akan diselesaikan," ujarnya. Ini adalah kasus
tindak pidana perbankan pertama yang dialami BSM. Ke depannya BSM akan lebih
memperbaiki early warning system-nya.
Semoga
saja masalah ini menjadi pembelajaran untuk bank lain, agar dapat mengungkap
dan melaporkan masalah internal maupun eksternalnya sendiri, tanpa harus
dicurigai terlebih dahulu oleh pihak luar. Dan sebagai nasabah BSM, Saya yakin BSM
dapat menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya karena Mereka mempunyai
kontrol internal yang baik.
Sumber : REPUBLIKA
Komentar
Posting Komentar