Bab 2 : Sistem Perekonomian Indonesia

1.     Sistem Perekonomian Indonesia
Perkembangan sistem ekonomi sebelum orde baru
Sejak berdirinya Negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh Negara pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.
Tokoh ekonomi Indonesia saat ini, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di Negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsure penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.

             Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Demokrasi Ekonomi
Demokrasi Ekonomi dipilih, karena memiliki cirri-ciri positif yang diantaranya adalah (Suroso, 1993) :
·     Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasr atas asas kekeluargaan
· Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
·  Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
·  Sumber-sember kekayaan dan keuangan Negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula
·  Warga Negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak
·  Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat
·   Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum

Sistem perekonomian Indonesia sangat menentang adanya sistem : Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli
Sistem perekonomian di Indonesia sangat menentang adanya sistem Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli, karena sistem ini memang tidak sesuai dengan sitem ekonomi yang dianut Indonesia (bertentangan).
Free fight liberalism : Sistem kebebasan usaha yang tidak terkendali, sistem ini dianggap tidak cocok dengan kebudayaan Indonesia dan berlawanan dengan semangat gotong-royong yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33, dan dapat mengakibatkan semakin besarnya jurang pemisah antara yang kaya dengan yang miskin.

Etatisme : Suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan. Keikutsertaan pemerintah yang terlalu dominan juga dapat mematikan motivasi dan kreasi dari masyarakat untuk dapat berkembang dan bersaing sehat.

Monopoli
: suatu bentuk pemusatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang monopoli.
Meskipun pada awal perkembangan perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pancasila, ekonomi Demokrasi, dan ‘mungkin campuran’, namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahun1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga memberi corak perekonomian di tahun 1960-an sampai dengan pada masa orde baru.

Perkembangan Sistem Ekonomi Indonesia Setelah Orde Baru
Iklim kebangsaan setelah orde baru menunjukan suatu kondisi yang sangat mendukung untuk mulai dilaksanakannya system ekonomi yang sesungguhnya diinginkan rakyat Indonesia. Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945-1965, semua tokoh Negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan sistem ekonomi Kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian sistem demokrasi ekonomi dan system ekonomi pancasila kembali satu-satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.
Awal orde baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hampir diseluruh sector kehidupan, tidak terkecuali sector ekonomi. Rehabilitasi ini terutama ditunjukan untuk :
·     Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa paham dan system perekonomian yang lama (liberal/kapitalis dan etatisme/komunis).
·   Menurunkan dan mengendalikan laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.
Tercatat bahwa :
      Tingkat inflasi tahun 1966 sebesar 650%
      Tingkat inflasi tahun 1967sebesar 120%       
      Tingkat inflasi tahun 1968 sebesar 85%
      Tingkat inflasi tahun 1969 sebesar 9,9%
Dari data diatas menjadi jelas, mengapa rencana pembangunan lima tahun pertama (REPELITA I) baru dimulai pada tahun 1969.

2.     Para Pelaku Ekonomi
Jika dalam ilmu ekonomi mikro Kita mengenal 3 pelaku ekonomi, yaitu :
            ·         Pemilik factor produksi
            ·         Konsumen
            ·         Produsen
Jika dalam ilmu ekonomi makro Kita mengenal 4 pelaku ekonomi, yaitu :
            ·         Sektor rumah tangga
            ·         Sektor swasta
            ·         Sektor pemerintah
            ·         Sektor luar negeri

Maka dalam perekonomian Indonesia dikenal dengan 3 pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi). Maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut :

Pemerintah BUMN
Kestabilan yang mendukung kegiatan   ekonomi
Pemerataan hasil ekonomi
Pertumbuhan kegiatan ekonomi
Koperasi
Pemerataan hasil ekonomi
Pertumbuhan kegiatan ekonomi
Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi
Swasta
Pertumbuhan kegiatan ekonomi
Pemerataan hasil ekonomi
Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi


           
           Latar Belakang Pendirian BUMN
Latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam , tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam hal ini adalah CTC (Central Trading Company) yang kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
  1. Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
  2. Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali

Tiga Bentuk BUMN
  1. Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
    1. Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
    2. Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
    3. Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public
  2. Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
    1. Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan
    2. Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
    3. Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-unahaadang
  3. Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
    1. Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive "
    2. Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham
    3. Berstatus badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT)

Maksud dan Tujuan dari kegiatan PERJANA, PERUM, dan PERSERO :
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
  5. Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai
  6. Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan kepada sektor swasta khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah dan sektor koperasi
  7. Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan pada umumnya

Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Tercermin bahwa peranan BUMN dan koperasi sangatlah penting untuk perekonomian Indonesia, Dari yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 , fungsi BUMN mencakup dua peranan sekaligus, yaitu :
  1. Sebagai kesatuan bisnis yang menghasilkan laba
  2. Sebagai aparatur negara yang biasanya dibebani dengan berbagai penugasan yang diberikan oleh berbagai Pemerintah.
Koperasi juga salah satu pendorong perekonomian Indonesia untuk berkembang, dengan landasan konstitusional yang jelas yang telah dibuat Pemerintah pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, koperasi bisa dijadikan wahana untuk meningkatkan kesejahteraan ,masyarakat dengan asas kekeluargaan.


Sumber : 
ELEARNING UG 
Buku : Perekonomian Indonesia.Fakultas Ekonomi UI. Zulkarnain Djamin

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSOK KETUA KPK

MENGENAL TENTANG BPK

MEREKA ITU SEPERTI NANO-NANO