TUGAS SOFTSKILL 8 "ETIKA PROFESI AKUNTANSI"



PERKEMBANGAN STANDAR PROFESI AUDIT (AKUNTAN PUBLIK)

Pengembangan Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) sudah mulai dilakukan sejak tahun 1973. Pada tahap awal perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan. Komite ini kemudian menghasilkan Norma Pemeriksaan Akuntan. Seperti tercermin dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada saat itu lebih berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis. Respon profesi akuntan publik terhadap perkembangan dunia bisnis dan bidang profesi akuntan publik diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan tahun 1994 :
(1)   perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
(2)   perubahan nama standar yang dihasilkan dari Norma Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.Nilai-nilai moral atau yang sering lebih kita kenal dengan etika merupakan topik yang sering menyita banyak perhatian di kalangan masyarakat sekarang ini, karena nilai etika di kalangan masyarakat telah memudar seiring perkembangan zaman yang semakin modern.Perhatian ini merupakan indikasi penting berperilaku dan beretika di kalangan masyarakat.Perilaku beretika merupakan hal penting praktik akuntan public dan harus di tanggapi secara serius oleh para mahasiswa akuntansi sebagai calon akuntan.

Perkembangan Standar Profesional Akuntan Publik Perkembangan dari standar professional akuntan public dapat kita lihat dari uraian berikut ini :
1.      Tahun 1972 Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan yang disahkan dalam Kongres III Ikatan Akuntan Indonesia. Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut mencakup tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan yang meliputi pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian dan penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian, laporan khusus dan berkas pemeriksaan.
2.      Kongres IV IAI tanggal 25 – 26 Oktober 1982 penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan Akuntan.
3.      Pada tanggal 19 April 1986 norma yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan, disahkan oleh Pengurus Pusat IAI.
4.      Kongres ke VII Ikatan akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional akuntan Publik yang secara garis besar berisi : a. Uraian mengenai Standar Profesional akuntan Publik b. Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan c. Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan d. Pernyataan jasa akuntansi dan review
5.      Tahun 1999 IAI mengubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar Profesional Akuntan Publik yang menerbitkan buku Standar Profesional Akuntan Publik yang terdiri atas lima standar yaitu :
a.         Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
b.         Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
c.         Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (IPSAR).
d.        Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
e.         Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).

Standar Auditing Standar audit merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggungjawab profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) bertanggungjawab untuk mengeluarkan pernyataan mengenai permasalahan audit bagi semua entitas. Pernyataan DSPAP itu disebut Pernyataan Standar Audit (PSA). Standar audit yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terdiri atas sepuluh standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :
1.      Standar Umum
a.       Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
b.      Auditor harus mempertahankan sikap mental yang independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
c.       Auditor harus menerapkan kemahiran profesionla dalam melaksanakan audit dan menyusun laporan.
2.      Standar Pekerjaan Lapangan
a.       Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
b.      Auditor harus mempunyai pemahaman yang cukup mengenai entitas sertalingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai resiko salah saji yang signifikan dalam 4 laporan keuangan karena kesalahan atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit selanjutnya.
c.       Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan pendapat yang menyangkut laporan keuangan yang diaudit.
3.      Standar Pelaporan
a.       Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku umum.
b.      Auditor harus mengidentifikasi dalam laporan auditor mengenai keadaan dimana prinsipprinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti selama periode berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
c.       Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang informatif belum memadai, maka auditor harus menyatakannya dalam laporan auditor.
d.      Auditor harus menyatakan pendapat mengenai laporan keuangan, secara keseluruhan, atau menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa diberikan, dalam laporan auditor. Jika tidak dapat menyatakan suatu pendapat secara keseluruhan, maka auditor harus menyatakan alasan-alasan yang mendasari dalam laporan auditor 

SUMBER :  

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSOK KETUA KPK

MENGENAL TENTANG BPK

MEREKA ITU SEPERTI NANO-NANO