TUGAS SOFTSKILL 8 "ETIKA PROFESI AKUNTANSI"
PERKEMBANGAN
STANDAR PROFESI AUDIT (AKUNTAN PUBLIK)
Pengembangan Standar Profesi Akuntan
Publik (SPAP) sudah mulai dilakukan sejak tahun 1973. Pada tahap awal
perkembangannya, standar ini disusun oleh suatu komite dalam organisasi Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) yang diberi nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan.
Komite ini kemudian menghasilkan Norma Pemeriksaan Akuntan. Seperti tercermin
dari nama yang diberikan, standar yang dikembangkan pada saat itu lebih
berfokus ke jasa audit atas laporan keuangan historis. Respon profesi akuntan
publik terhadap perkembangan dunia bisnis dan bidang profesi akuntan publik
diwujudkan dalam dua keputusan penting yang dibuat oleh IAI pada pertengahan
tahun 1994 :
(1)
perubahan nama dari Komite Norma Pemeriksaan Akuntan
ke Dewan Standar Profesional Akuntan Publik
(2)
perubahan nama standar yang dihasilkan dari Norma
Pemeriksaan Akuntan ke Standar Profesional Akuntan Publik
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku
akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan
publik.Nilai-nilai moral atau yang sering lebih kita kenal dengan etika
merupakan topik yang sering menyita banyak perhatian di kalangan masyarakat
sekarang ini, karena nilai etika di kalangan masyarakat telah memudar seiring
perkembangan zaman yang semakin modern.Perhatian ini merupakan indikasi penting
berperilaku dan beretika di kalangan masyarakat.Perilaku beretika merupakan hal
penting praktik akuntan public dan harus di tanggapi secara serius oleh para
mahasiswa akuntansi sebagai calon akuntan.
Perkembangan Standar Profesional
Akuntan Publik Perkembangan dari standar professional akuntan public dapat kita
lihat dari uraian berikut ini :
1. Tahun 1972
Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan Norma Pemeriksaan Akuntan yang disahkan
dalam Kongres III Ikatan Akuntan Indonesia. Norma Pemeriksaan Akuntan tersebut
mencakup tanggung jawab akuntan publik, unsur-unsur norma pemeriksaan akuntan
yang meliputi pengkajian dan penilaian pengendalian intern, bahan pembuktian
dan penjelasan informatif, serta pembahasan mengenai peristiwa kemudian,
laporan khusus dan berkas pemeriksaan.
2. Kongres IV
IAI tanggal 25 – 26 Oktober 1982 penyempurnaan atas buku Norma Pemeriksaan
Akuntan.
3. Pada tanggal
19 April 1986 norma yang telah diteliti dan disempurnakan oleh Tim Pengesahan,
disahkan oleh Pengurus Pusat IAI.
4. Kongres ke
VII Ikatan akuntan Indonesia tahun 1994, disahkan Standar Profesional akuntan
Publik yang secara garis besar berisi : a. Uraian mengenai Standar Profesional
akuntan Publik b. Berbagai pernyataan standar auditing yang telah diklasifikasikan
c. Berbagai pernyataan standar atestasi yang telah diklasifikasikan d.
Pernyataan jasa akuntansi dan review
5. Tahun 1999
IAI mengubah nama Komite Norma Pemeriksaan Akuntan menjadi Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik yang menerbitkan buku Standar Profesional Akuntan
Publik yang terdiri atas lima standar yaitu :
a.
Pernyataan Standar Auditing (PSA) yang dilengkapi
dengan Interpretasi Pernyataan Standar Auditing (IPSA).
b.
Pernyataan Standar Atestasi (PSAT) yang dilengkapi
dengan Interpretasi Pernyataan Standar Atestasi (IPSAT).
c.
Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan Review (PSAR)
yang dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Akuntansi dan
Review (IPSAR).
d.
Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (PSJK) yang
dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Jasa Konsultasi (IPSJK).
e.
Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (PSPM) yang
dilengkapi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Pengendalian Mutu (IPSM).
Standar Auditing Standar audit
merupakan pedoman umum untuk membantu auditor memenuhi tanggungjawab
profesionalnya dalam audit atas laporan keuangan historis. Dewan Standar
Profesional Akuntan Publik (DSPAP) bertanggungjawab untuk mengeluarkan
pernyataan mengenai permasalahan audit bagi semua entitas. Pernyataan DSPAP itu
disebut Pernyataan Standar Audit (PSA). Standar audit yang telah ditetapkan dan
disahkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) terdiri atas sepuluh
standar yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :
1. Standar Umum
a.
Audit harus dilakukan oleh orang yang sudah mengikuti
pelatihan dan memiliki kecakapan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
b.
Auditor harus mempertahankan sikap mental yang
independen dalam semua hal yang berhubungan dengan audit.
c.
Auditor harus menerapkan kemahiran profesionla dalam
melaksanakan audit dan menyusun laporan.
2. Standar
Pekerjaan Lapangan
a.
Auditor harus merencanakan pekerjaan secara memadai
dan mengawasi semua asisten sebagaimana mestinya.
b.
Auditor harus mempunyai pemahaman yang cukup mengenai
entitas sertalingkungannya, termasuk pengendalian internal, untuk menilai
resiko salah saji yang signifikan dalam 4 laporan keuangan karena kesalahan
atau kecurangan, dan untuk merancang sifat, waktu, serta luas prosedur audit
selanjutnya.
c.
Auditor harus memperoleh cukup bukti audit yang tepat
dengan melakukan prosedur audit agar memiliki dasar yang layak untuk memberikan
pendapat yang menyangkut laporan keuangan yang diaudit.
3. Standar
Pelaporan
a.
Auditor harus menyatakan dalam laporan auditor apakah
laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku
umum.
b.
Auditor harus mengidentifikasi dalam laporan auditor
mengenai keadaan dimana prinsipprinsip tersebut tidak secara konsisten diikuti
selama periode berjalan jika dikaitkan dengan periode sebelumnya.
c.
Jika auditor menetapkan bahwa pengungkapan yang
informatif belum memadai, maka auditor harus menyatakannya dalam laporan
auditor.
d.
Auditor harus menyatakan pendapat mengenai laporan
keuangan, secara keseluruhan, atau menyatakan bahwa suatu pendapat tidak bisa
diberikan, dalam laporan auditor. Jika tidak dapat menyatakan suatu pendapat
secara keseluruhan, maka auditor harus menyatakan alasan-alasan yang mendasari
dalam laporan auditor
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar