TUGAS SOFTSKILL 7 "ETIKA PROFESI AKUNTANSI"
KODE
ETIK AKUNTAN PUBLIK
Aturan Etika ini harus
diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan
anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).
Dalam hal staf
profesional yang bekerja pada satu KAP yang bukan anggota IAI-KAP melanggar
Aturan Etika ini, maka rekan pimpinan KAP tersebut bertanggung jawab atas
tindakan pelanggaran tersebut.
1. INDEPENDENSI, INTEGRITAS DAN
OBJEKTIVITAS
Independensi
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance).
Integritas
dan Objektivitas
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI.
Standar
Umum
Anggota KAP harus mematuhi
standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh
badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a.
Kompetensi Profesional. Anggota KAP
hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b.
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan
keseksamaan profesional.
c.
Perencanaan dan Supervisi. Anggota KAP
wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian
jasa profesional.
d.
Data Relevan yang Memadai. Anggota KAP
wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Kepatuhan
terhadap Standar.
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
Prinsip-Prinsip
Akuntansi.
Anggota KAP tidak
diperkenankan:
(1) menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
(2) menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau
data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi
tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila
tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan
dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
Informasi
Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan
dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk :
(1) membebaskan anggota KAP dari
kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar
dan prinsip-prinsip akuntansi
(2) mempengaruhi kewajiban anggota KAP
dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan
anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku
(3) melarang review praktik profesional
(review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
(4) menghalangi Anggota dari pengajuan
pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh
badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota.
Anggota yang terlibat
dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan
diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan
yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh
membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan
atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas
atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam
butir (3) di atas.
Fee
Profesional.
a.
Besaran Fee
Besarnya
fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan,
kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan profesional lainnya.
Anggota
KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
b.
Fee Kontinjen
Fee
kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu
dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee
dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur
atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum
atau temuan badan pengatur. Anggota
KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan
tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4. TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN
SEPROFESI
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi
antar akuntan publik.
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib
menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara
memadai.
Akuntan publik tidak
diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya
sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila
penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan
atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
Perbuatan
dan perkataan yang Mendiskreditkan.
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
Iklan,
promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Komisi
dan Fee Referal.
a.
Komisi
Komisi
adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan
atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari
klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima
komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi
independensi.
b.
Fee Referal (Rujukan).
Fee referal
(rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia
jasa profesional akuntan publik.
Fee
referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk
Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat
berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan
citra profesi.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar