TUGAS SOFTSKILL 3 “ETIKA PROFESI AKUNTANSI”
Good Corporate
governance adalah sistem atau cara bagaimana sebuah organisasi dikelola dan
diarahkan. Penerapan good corporate governance pada sebuah perusahaan akan
berpengaruh terhadap kebijakan strategis maupun cara perusahaan menjalankan
praktik-praktik bisnisnya. Perubahan tersebut secara langsung akan berdampak
pada pencapaian kinerja secara keseluruhan. Sehingga saat ini good corporate
governance diyakini sebagai kontributor utama bagi peningkatan kinerja
perusahaan.
Menurut Bank Dunia
(World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib
dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara
efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi
para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Secara umum,
GCG (Good Corporate Governance ) dapat diartikan sebagai sekumpulan
peraturan, hukum, pedoman serta kaidah yang menjadi landasan etika
professional dalam berusaha/berkarya agar usaha yang dijalankan berjalan dengan
baik, efisien, dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
Dalam kompetisi global,
dimana nilai-nilai pemegang saham (shareholders value) menjadi perhatian utama
dan semakin membesarnya keterlibatan institutional investor, agenda good
corporate governance akan menjadi isu sentral perusahaan. Kesadaran dan
keyakinan terhadap penerapan good corporate governance juga memungkinkan para
Direktur dan Dewan Komisaris untuk mencapai hasil yang terarah dan maksimal.
Selain itu Good
Corporate Governance juga bisa berfungsi sebagai alat untuk menilai quality of
management dari sebuah kebijakan perusahaan. Dengan demikian good corporate
governance sebenarnya adalah penerapan sistem yang bisa menjamin
keberlangsungan bisnis perusahaan dengan lebih baik.
Good Corporate
Governance terdiri dari empat unsur yang tidak dapat terpisahkan :
1)
Commitment on Governance, yaitu komitmen
untuk menjalankan perusahaan.
Commitmen on Governance digunakan
dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku.
2)
Governance Structure, yaitu truktur
kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada di bank sesuai dengan yang
dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang berlaku
3)
Governance Mechanism, yaitu engaturan
mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit dan pejabat bank dalam
menjalankan bisnis dan operasional perbankan.
4) Governance
Outcomes, hasil dari pelaksanaan GCG baik dari aspek hasil kinerja maupun
cara-cara maupun praktek-praktek yang digunakan untuk mencapai hasil kinerja
tersebut.
PRINSIP
– PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Terdapat lima prinsip
GCG yang dapat dijadikan pedoman bagi para pelaku bisnis,
yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Indepandency dan
Fairness yang biasanya diakronimkan menjadi TARIF. Penjabarannya
sebagai berikut :
1. Transparency
(keterbukaan informasi)
Secara
sederhana bisa diartikan sebagai keterbukaan informasi. Dalam mewujudkan
prinsip ini, perusahaan dituntut untuk menyediakan informasi yang cukup,
akurat, tepat waktu kepada segenap stakeholders-nya. Transparansi (transparancy)
yang meliputi pengungkapan informasi yang bersifat penting, Informasi
harus disiapkan, diaudit dan diungkapkan sejalan dengan pembukuan yang
berkualitas, dan penyebaran informasi harus bersifat adil, tepat waktu dan
efisien.
2.
Accountability (akuntabilitas)
Yang dimaksud dengan akuntabilitas
adalah kejelasan fungsi, struktur, system dan pertanggungjawaban elemen
perusahaan. Apabila prinsip ini diterapkan secara efektif, maka akan ada
kejelasan akan fungsi, hak, kewajiban dan wewenang serta tanggung jawab antara
pemegang saham, dewan komisaris dan dewan direksi. Dapat
dipertanggungjawabkan (accountability) yang meliputi anggota dewan direksi
harus bertindak mewakili kepentingan perusahaan dan para pemegang saham,
penilaian yang bersifat independent terlepas dari
manajemen dan adanya akses terhadap informasi yang akurat, relevan
dan tepat waktu.
3. Responsibility
(pertanggung jawaban)
Bentuk pertanggung jawaban perusahaan
adalah kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, diantaranya;
masalah pajak, hubungan industrial, kesehatan dan keselamatan kerja,
perlindungan lingkungan hidup, memelihara lingkungan bisnis yang kondusif
bersama masyarakat dan sebagainya. Dengan menerapkan prinsip ini,
diharapkan akan menyadarkan perusahaan bahwa dalam kegiatan operasionalnya,
perusahaan juga mempunyai peran untuk bertanggung jawab kepada shareholder juga
kepada stakeholders-lainnya. Pertanggungjawaban (responsibility)
meliputi menjamin dihormatinya segala hak pihak-pihak yang berkepentingan,
para pihak yang berkepentingan harus mempunyai kesempatan untuk
mendapatkan ganti rugi yang efektif atas pelanggaran hak-hak mereka
dan dibukanya mekanisme pengembangan prestasi bagi keikutsertaan pihak
yang berkepentingan
4. Indepandency
(kemandirian)
Intinya, prinsip ini mensyaratkan agar
perusahaan dikelola secara profesional tanpa ada benturan kepentingan dan tanpa
tekanan atau intervensi dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan
peraturan-peraturan yang berlaku.
Meliputi : independensi untuk auditor
eksternal.
5. Fairness
(kesetaraan dan kewajaran)
Prinsip ini menuntut adanya perlakuan
yang adil dalam memenuhi hak stakeholder sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku. Diharapkan fairness dapat menjadi faktor pendorong yang
dapat memonitor dan memberikan jaminan perlakuan yang adil di antara beragam
kepentingan dalam perusahaan. Keadilan (fairness) yang
meliputi perlindungan bagi seluruh hak pemegang saham dan perlakuan yang
sama bagi para pemegang saham.
PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntan sebagai suatu
profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global.
Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang
semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan
Internasional mengenai pasar bebas. Dalam arti sempit, profesi akuntan
adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik
yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan
manajemen. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut
secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan
member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat. Kantor
akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor
cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang
sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor
akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan
Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan
untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas tersebut. Menurut
Machfoedz (1997), profesionalisme suatu profesi mensyaratkan tiga hal utama
yang harus dipunyai oleh setiap anggota profesi tersebut, yaitu: keahlian
(skill), karakter (character), dan pengetahuan (knowledge).
Timbul dan
berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Dalam menjalankan
profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi
dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman
kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga
dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau
sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya,
tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian
pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Peran
akuntan antara lain :
a.
Akuntan Publik (Public
Accountants)
Akuntan
publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen
yangmemberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Akuntan publik
merupakan satu-satunya profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang
bersifat independen. Yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis,
kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai
dengan prinsip akuntansi berterima umum.Mereka bekerja bebas dan umumnya
mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik
adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam
prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan,
seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan
publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasaperpajakan,
jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b.
Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan
intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Akuntanintern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen.
Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala
Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi,
menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan
keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah
perpajakan dan pemeriksaan intern.
c.
Akuntan Manajemen
Akuntan
manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja
di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan
keuangan di perusahaan
d.
Akuntan Pemerintah (Government
Accountants)
Akuntan
pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah,
misalnya dikantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan
Pengawas Keuangan (BPK).
e.
Konsultan SIA / SIM
Salah
satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan
utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan
dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM
dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping
menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan sehari-harinya. Biasanya jasa
yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya pihak-pihak tertentu saja yang
menggunakan jasanya ini.
f.
Akuntan Pendidikan
Akuntan pendidik
adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian
dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi di perguruan tinggi.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar