MENGENAL TENTANG BPK
BPK adalah sebuah lembaga Negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan Negara. Peran dan tugas pokoknya bisa diuraikan dalam dua hal. Pertama, BPK adalah pemeriksa semua asal-usul dan besarnya penerimaan Negara, dari manapun sumbernya. Kedua, BPK harus mengetahui tempat uang Negara itu disimpan dan untuk apa uang Negara itu digunakan.
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) didirikan pada 1 Januari 1947. Karena itu, 1 Januari dinyatakan sebagai Ulang Tahun BPK.
Pemilihan anggota BPK dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
BPK memeriksa seluruh keuangan Negara yang meliputi penerimaan Negara, baik berupa pajak maupun non pajak, seluruh aset dan utang-piutang Negara, penempatan kekayaan Negara, serta penggunaan pengeluaran Negara.
Yang tadi sudah dijelaskan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara. Dan yang diperiksa oleh BPK adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lainnya, seperti Badan Hukum Milik Negara, LPS (lembaga Penjamin Simpanan), Yayasan yang mendapat fasilitas Negara, Komisi-komisi yang dibentuk dengan Undang-Undang (seperti KPK, KPU, KPI, dan sebagainya), serta Badan Swasta yang menerima dan /atau mengelola uang Negara.
Namun sampai saat ini masih ada lembaga pemerintahan yang tidak sepenuhnya bisa diperiksa oleh BPK, yaitu penerimaan pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak. Ini terjadi karena UU Perpajakan memang menutup akses BPK pada pemeriksaan penerimaan pajak.
Komentar
Posting Komentar