HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


1.  Pengertian HAKI
            Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

2.  Sistem HAKI
            Sistem HAKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HAKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.

3.  Bidang HAKI
            Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)    Hak Cipta (copyright);
            Adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)    Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
-     Paten (patent)
                        Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas     hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu           melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk     melaksanakannya.
-     Desain industri (industrial design)
                        Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia        kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu           melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk           melaksanakan hal tersebut.
-     Merek (trademark)
                        Adalah suatu “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,           angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang      memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan             jasa.
-     Indikasi Geografis
                        Adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau    kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada       barang yang dihasilkan.
-     Hak Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
                        Adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia        kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu          melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk           melaksanakan hak tersebut
-     Rahasia dagang (trade secret)
                        Adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi       dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
4.  Badan Khusus yang Menangani HAKI
            Badan tersebut adalah World Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
5.    Kedudukan HAKI dimata Internasional
            Pada saat ini, HAKI telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HAKI di seluruh dunia. Dengan demikian pada saat ini permasalahan HAKI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya HAKI dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
6.  Dasar Hukum HAKI
                Dasar hukum mengenai HAKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :
            Untuk warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).

            Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi pidana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSOK KETUA KPK

MENGENAL TENTANG BPK

MEREKA ITU SEPERTI NANO-NANO