HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
1. Pengertian
HAKI
Hak
Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang
menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya
HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia.
2. Sistem
HAKI
Sistem
HAKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HAKI.
Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual
atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI
(inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai
penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang
untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut
kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu,
sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya
lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik
tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk
keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah
yang lebih tinggi lagi.
3. Bidang
HAKI
Secara
garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak
Cipta (copyright);
Adalah hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2) Hak
kekayaan industri (industrial
property rights), yang mencakup:
- Paten
(patent)
Adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
- Desain
industri (industrial design)
Adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada
Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hal tersebut.
- Merek
(trademark)
Adalah suatu “tanda yang
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang dan jasa.
- Indikasi
Geografis
Adalah suatu tanda yang
menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena
faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut,
memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang
yang dihasilkan.
- Hak Desain
tata letak sirkuit terpadu (layout
design of integrated circuit)
Adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada
Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut
- Rahasia
dagang (trade secret)
Adalah informasi yang
tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik
Rahasia Dagang.
4. Badan
Khusus yang Menangani HAKI
Badan tersebut adalah World
Intellectual Property Organization(WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia
termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for
the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization.
5. Kedudukan
HAKI dimata Internasional
Pada saat ini, HAKI telah menjadi
isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik dalam nasional maupun
internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket Persetujuan WTO di tahun 1994
menandakan dimulainya era baru perkembangan HAKI di seluruh dunia. Dengan
demikian pada saat ini permasalahan HAKI tidak dapat dilepaskan dari dunia
perdagangan dan investasi. Pentingnya HAKI dalam pembangunan ekonomi dan
perdagangan telah memacu dimulai era baru pembangunan ekonomi yang berdasar
ilmu pengetahuan.
6. Dasar
Hukum HAKI
Dasar hukum mengenai HAKI di
Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang
Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak
computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan
buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik
Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, perlindungan ini juga mencakup :
Untuk warga Negara atau mereka yang
bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi
yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum
(yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari
saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki).
Jika seseorang melakukan suatu
pelanggaran terhadap hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan
tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak
cipta pihak lain, yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniru atau
menyalin, menerbitkan atau menyiarkan, memperdagangkan atau mengedarkan atau
menjual karya-karya hak cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran
hak cipta (produk-produk bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang
dikenakan sanksi-sanksi pidana.
Sumber : http://119.252.161.174/
Komentar
Posting Komentar