ETIKA PROFESI AKUNTANSI (ARTIKEL 2014)

Harian             : Republika Online (Selasa, 08 Juli 2014)
Tema Artikel  : Kasus Korupsi

Judul Artikel  : Mantan Direktur Adhi Karya Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Direktur Adhi Karya Divonis 4 Tahun Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor divonis empat tahun dan enam bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 3tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teuku Bagus Mokhamad Noor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan enam bulan denda Rp150 juga bila tidak dibayar akan diganti kurungan 3 bulan," kata ketua majelis hakim Purwono Edi Santoso dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Teuku Bagus dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan ditambah pidana pengganti sebesar Rp407,5 juta subsider satu tahun penjara.
Putusan itu berdasarkan dakwaan kedua dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Hal-hal yang memberatkan adalah Teuku Bagus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sedangkan hal yang meringankan adalah ia dinilai bersikap sopan, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif dan telah mengembalikan seluruh uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa mempengaruhi panitia pengadaan barang dan mensubkontrakkan pekerjaan utama dan menimbulkan konflik kepentingan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan," kata hakim Anwar.
Namun hakim tidak meloloskan permintaan jaksa agar Teuku Bagus membayarkan uang pengganti karena menganggap uang tersebut sudah seluruhnya dibayar. "Pidana uang pengganti adalah untuk mengganti uang yang diambil terdakwa yaitu Rp4,53 miliar untuk kepentingan pergantian direksi PT Adhi Karya dan para karyawan Kerja Sama Operasional Adhi Karya dan Wijaya Karya yang bekerja dalam proyek P3SON Hambalang sudah dikembalikan seluruhnya sehingga tidak perlu lagi membayar uang pengganti dalam perkara a quo," kata anggota majelis hakim Ugo.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Teuku Bagus mendapat Rp4,5 miliar dengan cara kasbon dari kas divisi 1 PT Adhi Karya kemudian untuk mengisi kekosongan kasbon tersebut ditutup dengan uang hasil pembayaran KSO Adhi-Wika terhadap proyek P3SON 2010-2011. Sebanyak Rp1,7 miliar digunakan untuk memberikan insentif pekerja di KSO Adhi-Wika yaitu sebanyak 340 orang dan Rp1,7 miliar lain juga digunakan untuk penggantian direksi PT Adhi Karya.

SUMBER : REPUBLIKA


Pembahasan              :
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tangung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Dalam artikel ini, Mantan Direktur PT. Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, tidak melakukan tanggung jawabnya dengan baik.

2.      Kepentingan Publik
Satu ciri utama dari suatu prinsip Etika Profesi Akuntansi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3.      Integritas
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.

4.      Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Perbuatan terdakwa mempengaruhi panitia pengadaan barang dan mensubkontrakkan pekerjaan utama dan menimbulkan konflik kepentingan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan

5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehatian-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan sehingga tidak akan terjadi lagi kasus korupsi di Negeri ini.

6.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam hal ini, Teuku Bagus Mokhamad Noor tidak menjalankan tugasnya secara professional.

7.      Standar Teknik
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSOK KETUA KPK

MENGENAL TENTANG BPK

MEREKA ITU SEPERTI NANO-NANO