ETIKA PROFESI AKUNTANSI (ARTIKEL 2014)
Harian : Republika Online (Selasa, 08 Juli
2014)
Tema Artikel : Kasus Korupsi
Judul Artikel : Mantan Direktur Adhi Karya Divonis 4 Tahun
Penjara
Mantan
Direktur Adhi Karya Divonis 4 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan
Direktur Operasi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor divonis empat tahun
dan enam bulan ditambah denda Rp150 juta subsider 3tiga bulan kurungan karena
dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek Pusat Pendidikan,
Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.
"Mengadili, menyatakan terdakwa
Teuku Bagus Mokhamad Noor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun
dan enam bulan denda Rp150 juga bila tidak dibayar akan diganti kurungan 3
bulan," kata ketua majelis hakim Purwono Edi Santoso dalam sidang di
pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding
permintaan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Teuku Bagus dihukum tujuh
tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan ditambah pidana
pengganti sebesar Rp407,5 juta subsider satu tahun penjara.
Putusan itu berdasarkan dakwaan kedua
dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20
tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyelenggara negara yang
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan
atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Hal-hal yang memberatkan adalah Teuku
Bagus tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,
sedangkan hal yang meringankan adalah ia dinilai bersikap sopan, belum pernah
dihukum, bersikap kooperatif dan telah mengembalikan seluruh uang yang berasal
dari tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa mempengaruhi
panitia pengadaan barang dan mensubkontrakkan pekerjaan utama dan menimbulkan
konflik kepentingan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan," kata hakim
Anwar.
Namun hakim tidak meloloskan permintaan
jaksa agar Teuku Bagus membayarkan uang pengganti karena menganggap uang
tersebut sudah seluruhnya dibayar. "Pidana uang pengganti adalah untuk
mengganti uang yang diambil terdakwa yaitu Rp4,53 miliar untuk kepentingan
pergantian direksi PT Adhi Karya dan para karyawan Kerja Sama Operasional Adhi
Karya dan Wijaya Karya yang bekerja dalam proyek P3SON Hambalang sudah
dikembalikan seluruhnya sehingga tidak perlu lagi membayar uang pengganti dalam
perkara a quo," kata anggota majelis hakim Ugo.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Teuku
Bagus mendapat Rp4,5 miliar dengan cara kasbon dari kas divisi 1 PT Adhi Karya
kemudian untuk mengisi kekosongan kasbon tersebut ditutup dengan uang hasil
pembayaran KSO Adhi-Wika terhadap proyek P3SON 2010-2011. Sebanyak Rp1,7 miliar
digunakan untuk memberikan insentif pekerja di KSO Adhi-Wika yaitu sebanyak 340
orang dan Rp1,7 miliar lain juga digunakan untuk penggantian direksi PT Adhi
Karya.
SUMBER : REPUBLIKA
Pembahasan :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tangung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya. Dalam
artikel ini, Mantan Direktur PT. Adhi Karya, Teuku Bagus
Mokhamad Noor, tidak
melakukan tanggung jawabnya dengan baik.
2.
Kepentingan
Publik
Satu
ciri utama dari suatu prinsip Etika Profesi Akuntansi adalah penerimaan
tanggung jawab kepada publik. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota
dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan
rahasia penerima jasa.
4.
Obyektivitas
Obyektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Perbuatan terdakwa mempengaruhi
panitia pengadaan barang dan mensubkontrakkan pekerjaan utama dan menimbulkan
konflik kepentingan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan
5.
Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Kehatian-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
kompetensi dan ketekunan
sehingga tidak akan terjadi lagi kasus korupsi di Negeri ini.
6.
Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Dalam hal ini, Teuku Bagus Mokhamad
Noor tidak menjalankan tugasnya secara professional.
7.
Standar
Teknik
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang relevan.
Komentar
Posting Komentar