TUGAS SOFTSKILL 1 “ETIKA PROFESI AKUNTANSI”
(DEADLINE
30 SEPTEMBER 2014)
ETIKA DAN TEORI ETIKA
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak
kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan
perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam
bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup
seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk
pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain yang
identik dengan etika, yaitu: usila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada
dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang kedua
adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Etika Profesional bagi
praktek Akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntansi Indonesia sebagai organisasi profesi akuntan. Etika professional
dikeluarkan untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek
profesinya bagi masyarakat. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) terdiri
atas 4 bagian, yaitu Prinsip Etika, Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika,
dan Tanggung Jawab.
Prinsip-prinsip
Etika Profesi Akuntansi, antara lain sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tangung jawabnya
sebagai professional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga
harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesame anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri.
2.
Kepentingan Publik
Satu ciri utama dari suatu prinsip Etika
Profesi Akuntansi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi
akuntansi memegang peran penting di masyarakat, dimana publik dari profesi
akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja,
pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung
kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi
bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat
pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai
tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati
kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota
harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan public dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji
semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Kehatian-hatian professional mengharuskan
anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan
ketekunan.
6.
Kerahasian
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang
relevan.
FUNGSI ETIKA
Etika Profesi Akuntansi
untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya bagi
masyarakat, dengan prinsiip-prinsip yang harus dipenuhi.
JENIS ETIKA
1.
Etika Deskriptif
Etika yang menelaah secara kritis dan
rasional tentang sikap dan perilaku manusia, serta apa yang dikejar oleh setiap
orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang bernilai. Artinya Etika deskriptif
tersebut berbicara mengenai fakta secara apa adanya, yakni mengenai nilai dan
perilaku manusia sebagai suatu fakta yang terkait dengan situasi dan realitas
yang membudaya. Dapat disimpulkan bahwa tentang kenyataan dalam penghayatan
nilai atau tanpa nilai dalam suatu masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi
tertentu memungkinkan manusia dapat bertindak secara etis.
2.
Etika Normatif
Etika yang menetapkan berbagai sikap dan
perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki oleh manusia atau apa yang
seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa yang bernilai dalam hidup
ini. Jadi Etika Normatif merupakan normanorma yang dapat menuntun agar manusia
bertindak secara baik dan menghindarkan hal-hal yang buruk, sesuai dengan
kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di masyarakat.
SANKSI
ETIKA
1.
Sanksi Sosial : Sanksi ini diberikan
oleh masyarakat sendiri, tanpa melibatkan pihak berwenang. Pelanggaran yang
terkena sanksi sosial biasanya merupakan kejahatan kecil, ataupun pelanggaran
yang dapat dimaafkan. Dengan demikian hukuman yang diterima akan ditentukan leh
masyarakat, misalnya membayar ganti rugi dsb, pedoman yang digunakan adalah
etika setempat berdasarkan keputusan bersama.
2.
Sanksi Hukum : Sanksi ini diberikan oleh
pihak berwengan, dalam hal ini pihak kepolisian dan hakim. Pelanggaran yang
dilakukan tergolong pelanggaran berat dan harus diganjar dengan hukuman pidana
ataupun perdata. Pedomannya suatu KUHP.
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar