PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

A.   HUKUM
1.    PENGERTIAN HUKUM
            Menurut Van Kant
Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
            Menurut Soerojo Wignjodipoero, S.H. 
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
           Menurut M.H. Tirtaamidjata, S.H.
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

2.    UNSUR-UNSUR HUKUM
1)    Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup bermasyarakat
2)    Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi Negara
3)    Peraturan yang bersifat memaksa
4)    Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.

3.    CIRI-CIRI HUKUM
1)    Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya
2)    Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja 

B.   HUKUM EKONOMI
1.    PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
                        Hukum Ekonomi adalah keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh       pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan. (Rochmat Soemitro).
                        Sunaryati Hartono, SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi         Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu:
a.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi nasional secara keseluruhan.
b.    Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha pembangunan ekonomi tersebut.
                        Lebih lanjut, Sunaryati Hartono menyatakan bahwa Hukum Ekonomi       Indonesia dibedakan menjadi:
a.    Hukum Ekonomi Pembangunan, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b.   Hukum Ekonomi Sosial, yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan martabat kemanusian (hak asasi manusia) Indonesia.

2.    TUJUAN DAN PENERAPAN HUKUM EKONOMI
·       Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
·           Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
·           Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.

                Inti dari tujuan hukum ekonomi ini adalah semua kebijakan atas dasar     kepentingan masyarakat dan negara, sehingga kepentingan negara tercapai  tanpa harus menyengsarakan masyarakat.
3.    ASAS HUKUM EKONOMI
·         Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
·         Asas Manfaat
·         Asas Demokrasi Pancasila
·         Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam perikehidupan
·         Asas Hukum
·         Asas Kemandirian
·         Asas keuangan
·         Asas Ilmu Pengetahuan
·         Asas Kebersamaan, Kekeluargaan, Keseimbangan dan Kesinambungan dalam kemakmuran rakyat

Sumber :
                 hukum-on                 obrolanekonomi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSOK KETUA KPK

MENGENAL TENTANG BPK

MEREKA ITU SEPERTI NANO-NANO