PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A. HUKUM
Inti dari tujuan hukum ekonomi ini adalah semua kebijakan atas dasar kepentingan masyarakat dan negara, sehingga kepentingan negara tercapai tanpa harus menyengsarakan masyarakat.
1.
PENGERTIAN HUKUM
Menurut Van Kant,
Hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Menurut Soerojo
Wignjodipoero, S.H.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Menurut M.H. Tirtaamidjata, S.H.,
Hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
2.
UNSUR-UNSUR HUKUM
1) Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan
hidup bermasyarakat
2) Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi Negara
3) Peraturan yang bersifat memaksa
4) Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.
3.
CIRI-CIRI HUKUM
1) Adanya perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum
itu mungkin berupa perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula
kedua-duanya
2) Adanya keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini
berlaku bagi siapa saja
B. HUKUM EKONOMI
1.
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum Ekonomi adalah keseluruhan norma-norma yang
dibuat oleh pemerintah atau penguasa
sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana kepentingan individu dan
kepentingan masyarakat saling berhadapan.
(Rochmat Soemitro).
Sunaryati Hartono,
SH., mengemukakan bahwa Hukum Ekonomi merupakan
penjabaran Hukum Ekonomi Pembangunan dan Hukum Ekonomi Sosial, sehingga Hukum Ekonomi memiliki dua aspek, yaitu:
a. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan
ekonomi nasional secara keseluruhan.
b. Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di
antara seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap warga negara dapat menikmati
hasil pembangunan ekonomi itu sesuai dengan sumbangannya kepada usaha
pembangunan ekonomi tersebut.
Lebih lanjut, Sunaryati
Hartono menyatakan bahwa Hukum Ekonomi Indonesia
dibedakan menjadi:
a. Hukum Ekonomi Pembangunan,
yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan
dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi Sosial,
yang menyangkut pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian
hasil pembangunan ekonomi nasional itu secara adil dan merata sesuai dengan
martabat kemanusian (hak asasi manusia) Indonesia.
2. TUJUAN
DAN PENERAPAN HUKUM EKONOMI
· Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam
perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
·
Terjadinya pemerataan pembangunan dan
pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan
nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan
pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan
lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
·
Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi
pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan
ekonomi.
Inti dari tujuan hukum ekonomi ini adalah semua kebijakan atas dasar kepentingan masyarakat dan negara, sehingga kepentingan negara tercapai tanpa harus menyengsarakan masyarakat.
3. ASAS
HUKUM EKONOMI
·
Asas Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa
·
Asas Manfaat
·
Asas Demokrasi Pancasila
·
Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam perikehidupan
·
Asas Hukum
·
Asas Kemandirian
·
Asas keuangan
·
Asas Ilmu Pengetahuan
·
Asas Kebersamaan, Kekeluargaan, Keseimbangan
dan Kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
Sumber :
hukum-on obrolanekonomi
Sumber :
hukum-on obrolanekonomi
Komentar
Posting Komentar