WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN


1.     Dasar Hukum
            Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
            Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
            Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
            Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
            Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

2.     Tujuan Daftar Wajib Perusahaan

            Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
            Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
·      Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
·      Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
·      Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
·      Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
            Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

3.     Cara, Tempat, dan Waktu Pendaftaran (menurut Pasal 9) :
·      Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
·      Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
·      di tempat kedudukan kantor perusahaan;
·      di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
·      di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
·      Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

4.     Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
            Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.      Umum
1)    nama perseroan
2)    merek perusahaan
3)    tanggal pendirian perusahaan
4)    jangka waktu berdirinya perusahaan
5)    kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6)    izin-izin usaha yang dimiliki
7)    alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8)    alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.      Mengenai Pengurus dan Komisaris
1)    nama lengkap dengan alias-aliasnya
2)    setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3)    nomor dan tanggal tanda bukti diri
4)    alamat tempat tinggal yang tetap
5)    alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6)    Tempat dan tanggal lahir
7)    negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8)    kewarganegaran pada saat pendaftaran
9)    setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10) tanda tangan
11) tanggal mulai menduduki jabatan
C.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1)    modal dasar
2)    banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3)    besarnya modal yang ditempatkan
4)    besarnya modal yang disetor
5)    tanggal dimulainya kegiatan usaha
6)    tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7)    tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.      Mengenai Setiap Pemegang Saham
1)    nama lengkap dan alias-aliasnya
2)    setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3)    nomor dan tanggal tanda bukti diri
4)    alamat tempat tinggal yang tetap
5)    alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6)    tempat dan tanggal lahir
7)    negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8)    Kewarganegaraan
9)    jumlah saham yang dimiliki
10) jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E.       Akta Pendirian Perseroan

Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.


Sumber : Blogger

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOSOK KETUA KPK

MENGENAL TENTANG BPK

MEREKA ITU SEPERTI NANO-NANO