WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
1. Dasar
Hukum
Pertama kali diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada
kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan
untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya
dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari
daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar
resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan
perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan
negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib
daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya
sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.
Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT
dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang
tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal
36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4
tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari
pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag
No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag
No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta
Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan
bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas
pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan
pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran
daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai
Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP
sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang
berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun
bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang
berkompeten.
2. Tujuan
Daftar Wajib Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar
keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain
tentang perusahaan.
· Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
· Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
· Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
· Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
3. Cara,
Tempat, dan Waktu Pendaftaran (menurut Pasal 9) :
· Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
· Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
· di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
· di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
· di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
· Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan
di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin
usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan
dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan
yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa
tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
4. Hal-hal
yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
1)
nama perseroan
2)
merek perusahaan
3)
tanggal pendirian perusahaan
4)
jangka waktu berdirinya perusahaan
5)
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari
kegiatan usaha perseroan
6)
izin-izin usaha yang dimiliki
7)
alamat perusahaan pada waktu didirikan dan
perubahan selanjutnya
8)
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu,
agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai
Pengurus dan Komisaris
1)
nama lengkap dengan alias-aliasnya
2)
setiap namanya dahulu apabila berlainan
dengan nama sekarang
3)
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4)
alamat tempat tinggal yang tetap
5)
alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila
tidak bertempat tinggal Indonesia
6)
Tempat dan tanggal lahir
7)
negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan
di luar wilayah negara RI
8)
kewarganegaran pada saat pendaftaran
9)
setiap kewarganegaraan dahulu apabila
berlainan dengan yang sekarang
10) tanda
tangan
11) tanggal
mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1)
modal dasar
2)
banyaknya dan nilai nominal masing-masing
saham
3)
besarnya modal yang ditempatkan
4)
besarnya modal yang disetor
5)
tanggal dimulainya kegiatan usaha
6)
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7)
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai
Setiap Pemegang Saham
1)
nama lengkap dan alias-aliasnya
2)
setiap namanya dulu bila berlainan dengan
yang sekarang
3)
nomor dan tanggal tanda bukti diri
4)
alamat tempat tinggal yang tetap
5)
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap
bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6)
tempat dan tanggal lahir
7)
negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar
wilayah negara R.I
8)
Kewarganegaraan
9)
jumlah saham yang dimiliki
10) jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta
Pendirian Perseroan
Pada
waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian
perseroan.
Sumber : Blogger
Komentar
Posting Komentar