SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
1.
Pengertian
Subyek
hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan
menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dan manusia berhak
memperoleh kewajiban dan haknya.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni
benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum
atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
2.
Jenis-jenis
Subyek
Hukum :
1. Manusia
Biasa
Manusia biasa adalah manusia
sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan
dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata.
2. Badan
Hukum
Badan hukum adalah badan-badan
perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan
Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak.
Seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah
tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan
Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
di dalam badan hukum itu. Seperti, perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan
amal.
Obyek Hukum :
Berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda
berubah/berwujud, meliputi:
Benda Bergerak
Benda Bergerak
a. Benda
bergerak karena sifatnya, Contoh :meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri
contohnya ternak.
b. Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, Contoh : hak memungut hasil
(Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda
bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
Benda
tidak bergerak
a. Benda
tidak bergerak karena sifatnya, Contoh : pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan
patung.
b. Benda
tidak bergerak karena tujuannya, Contoh : mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik.
c. Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, Contoh : hak memungut hasil atas
benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan
hipotik.
Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja
(tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu
kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3.
Sumber
Hukum
Sumber
Hukum Materiil
Adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber
hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya
hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi
(pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu
lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dan lain-lain.
Sumber Hukum Formal
Adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat
dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum
formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan
bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan
asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Yang
termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang
b. Kebiasaan
c. Traktat
atau Perjanjian Internasional
d. Yurisprudensi
e. Doktrin
4.
Asal
Mula terjadinya Hukum
Pertemuan kepentingan antara manusia yang satu
dengan yang lain ini, tak jarang,menimbulkan pergesekan ataupun perselisihan.
Perselisihan yang di timbulkan bisa berakibat fatal, apabila tidak ada sarana
untuk mendamaikannya. Perlu sebuah mediator atau fasilitator untuk
mempertemukan dua buah kepentingan yang bergesekan tersebut. Tujuannya adalah
manusia yang saling bersengketa (berselisih) tersebut sama-sama memperoleh
keadilan. Langkah awal ini di pahami sebagai sebuah proses untuk menuju sebuah
sistem (tatanan) hukum.
Sumber :
Komentar
Posting Komentar