Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2013

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM

                                                        1.          Pengertian Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum. Dan manusia berhak memperoleh kewajiban dan haknya. Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. 2.          Jenis-jenis Subyek Hukum : 1.       Manusia Biasa Manusia biasa adalah manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal  1 KUH Perdata. 2.       Badan Hukum Badan hukum adalah badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu : Badan Hukum Publik (Publiek Rechts P